Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/550/X/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, telah dilaksanakan mutasi jabatan beberapa pejabat di lingkungan Polri termasuk Pejabat di Lingkungan Polda Papua. Adapun Pejabat Polda Papua yang melaksanakan mutasi adalah sbb :
Selasa, 25 Oktober 2011
Senin, 05 September 2011
Peraturan Kapolri No. 08 Thn 2006
Peraturan Kapolri ini adalah peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Dalam peraturan ini diatur tentang :
- Sifat, pembentukan dan Susunan Komisi Kode Etik Profesi Polri;
- Tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Kode Etik Profesi Polri;
- Keanggotaan Komisi Kode Etik Profesi Polri;
- Mekanisme penanganan Pelanggaran;
- Hak dan kewajiban Terperiksa;
- Tata tertib persidangan;
- Acara persidangan tanpa kehadiran Terperiksa;
- Administrasi.
Sabtu, 23 April 2011
TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK
Mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengajuan ijin perkawinan, perceraian dan rujuk secara lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Kapolri No. 09 / 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut secara lengkap diatur mengenai :
- Persyaratan pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk di Lingkungan Polri;
- Pejabat yang berwenang memberikan ijin perkawinan, perceraian dan rujuk;
- Tata cara pengajuan ijin kawin, cerai dan rujuk.
Peraturan Kapolri tersebut dapat didownload DISINI
Kamis, 21 April 2011
TAHUN 2010, 50 ANGGOTA POLDA PAPUA DIPECAT
Dalam rangka meningkatkan citra Polri di mata masyarakat dan penegakan supremasi hukum di lingkungan internal Polri, selama tahun 2010 Polda Papua telah memberhentikan secara tidak hormat dari dinas Polri terhadap 50 (lima puluh) anggota Polri Polda Papua yang dianggap tidak layak lagi menjalani Profesi Kepolisian.
Selasa, 15 Maret 2011
SOSIALISASI BIDANG PROPAM DI POLRES SARMI
Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Papua Nomor : Sprin/66/III/2011 tanggal 04 Maret 2011, maka pada tanggal 04 s/d 08 Maret 2011 Team Bid Propam Polda Papua yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Drs. SUDARSONO, SH, M.Hum beserta 4 (empat) orang anggota Bid Propam Polda Papua yang terdiri dari : Bripka F. TABORAT, Bripka KAMARUDDIN, Bripka C.C. FERNANDEZ dan Brigadir MUH. SYAMSURI B melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bidang Propam dan Back Up penanganan kasus pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri di Polres Sarmi.
Minggu, 13 Februari 2011
Hymne Polri
Padamu Indonesia
Kuberikan pengabdianku
Menjaga seluruh rakyatmu
Setulus hatiku
Pancasila dan Tri Brata
Amalkan pasti
Supaya aman dan tentram
Negeriku yang permai.
Download Hymne Polri mp3 DISINI atau DISINI
Kuberikan pengabdianku
Menjaga seluruh rakyatmu
Setulus hatiku
Pancasila dan Tri Brata
Amalkan pasti
Supaya aman dan tentram
Negeriku yang permai.
Download Hymne Polri mp3 DISINI atau DISINI
Mars Polri
Bhayangkara harapan Bangsa
Pengemban tugas mulia
Berazaskan Tri Brata
Membangun Bangsa sejahtera
Polisi Indonesia
Dituntut tugas sempurna
Menegakkan hukum Negeri
Menjadi pandu Pertiwi
Etos kerja selalu ku kobarkan
Kemampuan ku kembangkan
Kemanusiaan selalu ku pancangkan
Dengan iman teguh ikhlas
Gelorakan kebenaran dan keadilan
Jiwa pengabdianku
Lindungi, ayomi, layani masyarakat
Bhayangkara Jaya.
Download Mars Polri Mp3 DISINI atau DISINI
Pengemban tugas mulia
Berazaskan Tri Brata
Membangun Bangsa sejahtera
Polisi Indonesia
Dituntut tugas sempurna
Menegakkan hukum Negeri
Menjadi pandu Pertiwi
Etos kerja selalu ku kobarkan
Kemampuan ku kembangkan
Kemanusiaan selalu ku pancangkan
Dengan iman teguh ikhlas
Gelorakan kebenaran dan keadilan
Jiwa pengabdianku
Lindungi, ayomi, layani masyarakat
Bhayangkara Jaya.
Download Mars Polri Mp3 DISINI atau DISINI
Kamis, 10 Februari 2011
Perkap 07 thn 2006
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO. POL. : 07 TAHUN 2006
TENTANG
KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Selasa, 08 Februari 2011
PP No. 02 thn 2003
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2003
TENTANG
PERATURAN DISIPLIN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
Senin, 07 Februari 2011
Undang-undang No. 02 tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2003
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Jumat, 07 Januari 2011
Mutasi Personel Bid Propam
Dalam rangka penyegaran organisasi dan pengembangan karier personel, beberapa personel Bid Propam mengalami pergeseran atau mutasi. Anggota tersebut terdiri dari 1 Pamen, 3 Pama dan 2 Bintara. Sementara itu Bid Propam juga menerima tambahan 2 personel baru yang terdiri dari 1 Pama dan 1 Bintara.
Langganan:
Postingan (Atom)