Mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengajuan ijin perkawinan, perceraian dan rujuk secara lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Kapolri No. 09 / 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut secara lengkap diatur mengenai :
- Persyaratan pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk di Lingkungan Polri;
- Pejabat yang berwenang memberikan ijin perkawinan, perceraian dan rujuk;
- Tata cara pengajuan ijin kawin, cerai dan rujuk.
Peraturan Kapolri tersebut dapat didownload DISINI
Jika istri masih mampu semoga tidak memberikan ijin
BalasHapus