Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2011

PP No. 02 thn 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2003

TENTANG

PERATURAN DISIPLIN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat     :    1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                             2.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

Senin, 07 Februari 2011

Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat    :  1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;