Senin, 07 Februari 2011

Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat    :  1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

               
                       2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.    Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota.

3.    Dinas Kepolisian adalah segala aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4.    Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.

6.    Hilang dalam tugas adalah suatu keadaan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.

7.    Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8.    Dipertahankan dalam dinas aktif adalah mempertahankan seseorang anggota untuk tetap dinas aktif, walaupun orang tersebut telah mencapai usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.

9.    Gugur adalah meninggal dunia dalam operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal atau yang menentang negara/pemerintah yang sah.

10.   Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.

11.   Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan dinas.

12.   Pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

13.   Keahlian khusus adalah keahlian di bidang tertentu yang ditandai oleh adanya Ijasah/sertifikat atau mempunyai pengalaman kerja dibidangnya minimal 5 (lima) tahun.


BAB II
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT

Pasal 2

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat apabila :

a.     Mencapai batas usia pensiun;

b.    Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;

c.     Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;

d.    Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.



Bagian Pertama
Mencapai Batas Usia Pensiun

Pasal 3

(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2)   Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.

(3)   Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

(4)   Untuk kepentingan pembinaan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tahap awal penerapan ketentuan mengenai batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara bertahap.

(5)   Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 4

(1)   Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.

(2)   Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang :

a.     Identifikasi;

b.    Laboratorium Forensik;

c.     Komunikasi Elektronika;

d.    Sandi;

e.     Penjinak Bahan Peledak;

f.     Kedokteran Kehakiman;

g.    Pawang Hewan;

h.    Penyidikan Kejahatan tertentu;

i.     Navigasi laut/penerbangan.

(3)   Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun.

(4)   Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 5

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun.


Bagian Kedua
Pertimbangan Khusus untuk Kepentingan Dinas

Pasal 6

(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum, dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2)   Permohonan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditolak karena :

a.     Masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku,

b.    Kepentingan dinas yang mendesak.



Pasal 7

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil.


Bagian Ketiga
Tidak Memenuhi Syarat Jasmani dan/atau Rohani

Pasal 8

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan :

a.     Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; atau

b.    Menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lingkungan kerjanya.


Bagian Keempat
Gugur, Tewas, Meninggal Dunia, atau Hilang Dalam Tugas

Pasal 9

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh selama :

a.     6 (enam) bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan tanpa memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang;

b.    12 (dua belas) bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang;

c.     12 (dua belas) bulan, jika pewaris gugur atau tewas; atau

d.    18 (delapan belas) bulan, jika pewaris ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.


Pasal 10

(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang hilang dalam tugas dan tidak ada kepastian hukum atas dirinya setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat.

(2)   Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

(3)   Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian ditemukan kembali dan ternyata masih hidup, diadakan penelitian personel untuk diproses lebih lanjut dalam upaya rehabilitasi atau diberhentikan tidak dengan hormat.


BAB III
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT

Pasal 11

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila :

a.     Melakukan tindak pidana;

b.    Melakukan pelanggaran;

c.     Meninggalkan tugas atau hal lain.


Bagian Pertama
Melakukan Tindak Pidana

Pasal 12

(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

a.     Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.    Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c.     Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

(2)   Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Melakukan Pelanggaran

Pasal 13

(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2)   Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Bagian Ketiga
Meninggalkan Tugas atau Hal Lain

Pasal 14

(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila :

a.     Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;

b.    Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;

c.     Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau

d.    Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(2)   Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


BAB IV
KEWENANGAN MEMBERHENTIKAN
DAN MEMPERTAHANKAN DALAM DINAS AKTIF


Pasal 15

Memberhentikan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh :

a.     Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

b.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.


Pasal 16

Mempertahankan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh :

a.     Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

b.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.


Pasal 17

(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban :

a.     Memegang semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; dan

b.    Tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan dan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

(2)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian, pada kesempatan tertentu diperkenankan menggunakan pakaian seragam dinas dengan pangkat terakhir.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan terhitung mulai tanggal akhir bulan kecuali yang gugur, tewas dan meninggal dunia biasa dilaksanakan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan meninggal dunia.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Peraturan pelaksanaan mengenai pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Januari 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Januari 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 1


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


I.       UMUM

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan untuk memperlancar pelaksanaan administrasi pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan dasar, konsepsi, dan asas-asas yang terkandung dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Materi peraturan ini pada dasarnya disusun untuk membantu penyelenggaraan pembinaan administrasi pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sehubungan dengan itu seluruh materi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan umum, pemberhentian dengan hormat dan dengan tidak hormat, kewenangan memberhentikan dan mempertahankan dalam dinas aktif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden, sedangkan hal hal yang bersifat rinci dan teknis kewenangan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penanggungjawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


II.     PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup Jelas

Ayat (4)
Pelaksanaan secara bertahap usia pensiun dalam ketentuan ini dilaksanakan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (5)
Dengan ketentuan ini, maka pelaksanaan penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut harus dicantumkan secara tegas jangka waktu pentahapan dimaksud.

Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sangat dibutuhkan karena anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian tersebut jumlahnya sangat terbatas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup Jelas

Huruf h
Yang dimaksud dengan kejahatan tertentu adalah kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang, misalnya cyber crime, pencucian uang (money laundering), anti monopoli, kejahatan korporasi (coorporate crime), hak kekayaan intelektual, lingkungan hidup, perbankan, pasar modal.

Huruf i
Cukup jelas

Ayat (3)
Ketentuan ini menegaskan bahwa yang dapat dipertahankan hanya yang dibutuhkan dalam melaksanakan fungsi tersebut. Dengan demikian maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipertahankan tersebut tidak boleh dialihfungsikan.

Sedangkan "perpanjangan secara bertahap setiap 1 (satu) tahun" dimaksudkan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesehatan.

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan kesehatan jasmani ataupun rohani yang bersangkutan sudah sedemikian rupa sehingga tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan.

Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah suatu badan yang bertugas dan berwenang memutuskan cakap atau tidaknya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Pasal 9
Yang dimaksud "ahli waris" adalah suami atau istri dan anak-anaknya yang sah atau disahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kepadanya diberikan penghasilan penuh.

Kepada orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa ketika menjalankan tugas dan tidak meninggalkan istri/suami atau anak, dapat diberikan tunjangan orang tua mulai bulan berikutnya.

Pasal 10
Ayat (1)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan karena hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal sejak atau setelah 1 (satu) tahun yang bersangkutan dinyatakan hilang.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang hilang selama satu tahun tersebut dianggap masih tetap bekerja, oleh sebab itu gaji dan penghasilan lainnya berhak diterimakan kepada keluarganya.

Ayat (2)
Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hilang dalam melaksanakan tugas ialah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.

Pemberhentian dengan hormat merupakan tindakan administratif yang perlu diambil berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dinyatakan hilang.

Yang dimaksud surat keterangan adalah surat yang dibuat oleh atasan langsung anggota Kepolisian pada saat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut bertugas atau ditugaskan.

Yang dimaksud berita acara dari pejabat yang berwajib adalah berita acara yang dibuat oleh penyidik atau petugas provos untuk memeriksa para saksi yang mengetahui hilangnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup Jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Dengan ketentuan ini Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi juga untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Berperilaku merugikan antara lain berupa :

(1)   Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.

(2)   Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas.

(3)   Kelakuan atau perkataan di muka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memegang rahasia negara.

Huruf b
Tidak menyalahgunakan perlengkapan perseorangan berupa seragam dinas berikut atributnya, dan berkewajiban mengembalikan fasilitas/barang dinas berupa rumah dinas, kendaraan dinas dan senjata api dinas serta fasilitas/barang lainnya pada saat diberhentikan.

Ayat (2)
Pemberian kesempatan pada saat tertentu misalnya pada hari ulang tahun Kepolisian Negara Repubik Indonesia, yang dimaksudkan antara lain untuk tetap dapat terbinanya jiwa korps dan tradisi Polri.

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4255

Tidak ada komentar:

Posting Komentar