Dalam rangka meningkatkan citra Polri di mata masyarakat dan penegakan supremasi hukum di lingkungan internal Polri, selama tahun 2010 Polda Papua telah memberhentikan secara tidak hormat dari dinas Polri terhadap 50 (lima puluh) anggota Polri Polda Papua yang dianggap tidak layak lagi menjalani Profesi Kepolisian.
Pemberhentian ini dilakukan melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dan merupakan langkah terakhir terhadap pelaku pelanggaran yang sudah tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena melakukan pelanggaran Pidana dan Kode Etik Profesi Polri.
Anggota yang di PTDH tersebut terdiri dari 2 (dua) orang berpangkat Perwira Pertama (Pama) dan 48 (empat puluh delapan) berpangkat Bintara, dengan perincian berdasarkan kasus pelanggarannya adalah sbb :
NO | JENIS PELANGGARAN / KASUS | JUMLAH |
1. | Melakukan Tindak Pidana, terdiri dari : a. Asusila b. Penganiayaan c. Pencurian | 5 orang 4 orang 1 orang |
2. | Melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, terdiri dari : a. Memberikan keterangan palsu pada saat mendaftar menjadi calon anggota Polri; b. Disersi (meninggalkan tugas tanpa ijin Pimpinan selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut. | 3 orang 37 orang |
Sedangkan jika dirinci berdasarkan kesatuan pelaku adalah sbb :
1. Biro SDM : 2 orang;
2. Dit. Intelkam : 1 orang;
3. Dit. Reskrimum : 1 orang;
4. Dit. Res Narkoba : 1 orang;
5. Dit. Sabhara : 2 orang;
6. Dit. Polair : 1 orang;
7. Sat Brimobda Papua : 4 orang;
8. Polres Jayapura Kota : 1 orang;
9. Polres Jayawijaya : 4 orang;
10. Polres Manokwari : 3 orang;
11. Polres Mimika : 2 orang;
12. Polres Jayapura : 3 orang;
13. Polres Keerom : 4 orang;
14. Polres Sarmi : 1 orang;
15. Polres Pegunungan Bintang : 3 orang;
16. Polres Supiori : 7 orang;
17. Polres Kaimana : 2 orang;
18. Polres Paniai : 1 orang;
19. Polres Puncak Jaya : 7 orang.
Memecat anggota bukan merupakan kebanggaan bagi Bid Propam, tetapi merupakan jalan terakhir dalam rangka pembinaan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku pelanggaran.
Salut..... masih banyak masyarakat yang ingin jadi Polisi, semoga tercipta Polisi yang disiplin.
BalasHapusbapak propam yg terhormat, nama saya marlon damalawan warga abepura.. tolong di tindak para polisi yg sering mabuk2an & melakukan pemalakan di wilayah abepura, bahkan beberapa dr teman kami sering kena pukul oleh para oknum polisi di wilayah abepura. mereka sering memakai seragam anggota polisi lengkap dgn pangkatnya.tepatnya kompeks saga mall abepura. kami hanya pedagang kecil tak tahu harus kemana kami mengadu. cuma bapak2 yg bisa menolong kami. terima kasih atas wktnya.trima kasih
BalasHapusmarlon damolawan
alamat abepura
no tlp 085244118844bapak propam yg terhormat, nama saya marlon damalawan warga abepura.. tolong di tindak para polisi yg sering mabuk2an & melakukan pemalakan di wilayah abepura, bahkan beberapa dr teman kami sering kena pukul oleh para oknum polisi di wilayah abepura. mereka sering memakai seragam anggota polisi lengkap dgn pangkatnya.tepatnya kompeks saga mall abepura. kami hanya pedagang kecil tak tahu harus kemana kami mengadu. cuma bapak2 yg bisa menolong kami. terima kasih atas wktnya.trima kasih
marlon damolawan
alamat abepura
no tlp 085244118844
Terima kasih sir. Marlon atas informasinya, informasi sdr Akan kami tindak lanjuti. Kami harap Anda bersedia memberikan keterangan bila nanti kami perlukan dlm pemeriksaan.
BalasHapusSeorang anggota Polda Papua bernama MISNAN (nomor HP 081288809062) sekira bulan Oktober diduga kuat telah memperkosa NURHAYATI, setelah membuat NURHAYATI mabuk akibat minuman keras. TKP : Kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.endang.saputra66@ymail.com
BalasHapus