Kamis, 10 Februari 2011

Perkap 07 thn 2006

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NO. POL. : 07 TAHUN 2006

TENTANG

KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Peraturan ini dapat di Download DISINI


Selasa, 08 Februari 2011

PP No. 02 thn 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2003

TENTANG

PERATURAN DISIPLIN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat     :    1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                             2.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

Senin, 07 Februari 2011

Undang-undang No. 02 tahun 2002

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2002

TENTANG

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a.     Bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                      b.    Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat    :  1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Jumat, 07 Januari 2011

Mutasi Personel Bid Propam

Dalam rangka penyegaran organisasi dan pengembangan karier personel, beberapa personel Bid Propam mengalami pergeseran atau mutasi. Anggota tersebut terdiri dari 1 Pamen, 3 Pama dan 2 Bintara. Sementara itu Bid Propam juga menerima tambahan 2 personel baru yang terdiri dari 1 Pama dan 1 Bintara.

Jumat, 03 Desember 2010

DISIPLIN ANGGOTA POLRI

A.      PENGERTIAN

1.     Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.     Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.     Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.

4.     Tindakan disiplin adalah serangkaian teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5.     Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.

6.     Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.