Minggu, 13 Februari 2011

Hymne Polri

Padamu Indonesia
Kuberikan pengabdianku
Menjaga seluruh rakyatmu
Setulus hatiku

Pancasila dan Tri Brata
Amalkan pasti
Supaya aman dan tentram
Negeriku yang permai.

Download Hymne Polri mp3 DISINI  atau  DISINI

Mars Polri

Bhayangkara harapan Bangsa
Pengemban tugas mulia
Berazaskan Tri Brata
Membangun Bangsa sejahtera

Polisi Indonesia
Dituntut tugas sempurna
Menegakkan hukum Negeri
Menjadi pandu Pertiwi

Etos kerja selalu ku kobarkan
Kemampuan ku kembangkan
Kemanusiaan selalu ku pancangkan
Dengan iman teguh ikhlas

Gelorakan kebenaran dan keadilan
Jiwa pengabdianku
Lindungi, ayomi, layani masyarakat
Bhayangkara Jaya.

Download Mars Polri Mp3 DISINI atau DISINI

Kamis, 10 Februari 2011

Perkap 07 thn 2006

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NO. POL. : 07 TAHUN 2006

TENTANG

KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Peraturan ini dapat di Download DISINI


Selasa, 08 Februari 2011

PP No. 02 thn 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2003

TENTANG

PERATURAN DISIPLIN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat     :    1.      Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                             2.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

Senin, 07 Februari 2011

Undang-undang No. 02 tahun 2002

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2002

TENTANG

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a.     Bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                      b.    Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2003

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat    :  1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;