Padamu Indonesia
Kuberikan pengabdianku
Menjaga seluruh rakyatmu
Setulus hatiku
Pancasila dan Tri Brata
Amalkan pasti
Supaya aman dan tentram
Negeriku yang permai.
Download Hymne Polri mp3 DISINI atau DISINI
Minggu, 13 Februari 2011
Mars Polri
Bhayangkara harapan Bangsa
Pengemban tugas mulia
Berazaskan Tri Brata
Membangun Bangsa sejahtera
Polisi Indonesia
Dituntut tugas sempurna
Menegakkan hukum Negeri
Menjadi pandu Pertiwi
Etos kerja selalu ku kobarkan
Kemampuan ku kembangkan
Kemanusiaan selalu ku pancangkan
Dengan iman teguh ikhlas
Gelorakan kebenaran dan keadilan
Jiwa pengabdianku
Lindungi, ayomi, layani masyarakat
Bhayangkara Jaya.
Download Mars Polri Mp3 DISINI atau DISINI
Pengemban tugas mulia
Berazaskan Tri Brata
Membangun Bangsa sejahtera
Polisi Indonesia
Dituntut tugas sempurna
Menegakkan hukum Negeri
Menjadi pandu Pertiwi
Etos kerja selalu ku kobarkan
Kemampuan ku kembangkan
Kemanusiaan selalu ku pancangkan
Dengan iman teguh ikhlas
Gelorakan kebenaran dan keadilan
Jiwa pengabdianku
Lindungi, ayomi, layani masyarakat
Bhayangkara Jaya.
Download Mars Polri Mp3 DISINI atau DISINI
Kamis, 10 Februari 2011
Perkap 07 thn 2006
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO. POL. : 07 TAHUN 2006
TENTANG
KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Selasa, 08 Februari 2011
PP No. 02 thn 2003
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2003
TENTANG
PERATURAN DISIPLIN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
Senin, 07 Februari 2011
Undang-undang No. 02 tahun 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2003
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Langganan:
Postingan (Atom)