Sabtu, 23 April 2011

TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK


Mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengajuan ijin perkawinan, perceraian dan rujuk secara lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Kapolri No. 09 / 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Kapolri tersebut secara lengkap diatur mengenai :
  1. Persyaratan pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk di Lingkungan Polri;
  2. Pejabat yang berwenang memberikan ijin perkawinan, perceraian dan rujuk;
  3. Tata cara pengajuan ijin kawin, cerai dan rujuk.
Peraturan Kapolri tersebut dapat didownload DISINI

1 komentar:

  1. Jika istri masih mampu semoga tidak memberikan ijin

    BalasHapus