Sabtu, 23 April 2011

TATA CARA PENGAJUAN PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK


Mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengajuan ijin perkawinan, perceraian dan rujuk secara lengkap dapat dilihat dalam Peraturan Kapolri No. 09 / 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Kapolri tersebut secara lengkap diatur mengenai :
  1. Persyaratan pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk di Lingkungan Polri;
  2. Pejabat yang berwenang memberikan ijin perkawinan, perceraian dan rujuk;
  3. Tata cara pengajuan ijin kawin, cerai dan rujuk.
Peraturan Kapolri tersebut dapat didownload DISINI

Kamis, 21 April 2011

TAHUN 2010, 50 ANGGOTA POLDA PAPUA DIPECAT


Dalam rangka meningkatkan citra Polri di mata masyarakat dan penegakan supremasi hukum di lingkungan internal Polri, selama tahun 2010 Polda Papua telah memberhentikan secara tidak hormat dari dinas Polri terhadap 50 (lima puluh) anggota Polri Polda Papua yang dianggap tidak layak lagi menjalani Profesi Kepolisian.