- Sifat, pembentukan dan Susunan Komisi Kode Etik Profesi Polri;
- Tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Kode Etik Profesi Polri;
- Keanggotaan Komisi Kode Etik Profesi Polri;
- Mekanisme penanganan Pelanggaran;
- Hak dan kewajiban Terperiksa;
- Tata tertib persidangan;
- Acara persidangan tanpa kehadiran Terperiksa;
- Administrasi.
Senin, 05 September 2011
Peraturan Kapolri No. 08 Thn 2006
Peraturan Kapolri ini adalah peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Dalam peraturan ini diatur tentang :
Langganan:
Postingan (Atom)